Hukum menulis wasiat
Pertanyaan:
Apakah menulis wasiat hukumnya wajib? Dan apakah diharuskan adanya saksi? Tidak mengetahui nash syari’inya, karena ini saya mohon untuk ditunjukkan. Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.
Jawaban:
Penulisan wasiat dengan ungkapan sebagai berikut: Saya fulan bin fulan, atau fulanah binti fulan. Saya berwasiat, sesungguhnya saya bersaksi bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, bahwa Isa adalah hamba Allah dan utusan-Nya serta kalimat-Nya yang ditiupkan kepada Maryam dari ruh yang diciptakan-Nya, bahwa surga adalah benar adanya demikian juga neraka, bahwa Kiamat pasti datang, tidak diragukan lagi, dan bahwa Allah akan membangkitkan yang di dalam kuburan.
Saya berwasiat kepada yang saya tinggalkan dari keluarga saya, keturunan saya dan semua kerabat saya untuk bertakwa kepada Allah saling memperbaiki hubungan kekerabatam, menaati Allah dan Rasul-Nya serta saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran. Saya berwasiat kepada mereka seperti yang diwasiatkan oleh Ibrahim ‘alaihissalam kepada putranya dan sebagaimana yang diwasiatkan Ya’qub,
يَابَنِيَّ إِنَّ اللهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ
“Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (QS. Al-Baqarah: 132)
Setelah ia menyebutkan wasiat-wasiat lainnya yang ia kehendaki. Misalnya, mewasiatkan sepertiga hartanya atau kurang dari itu atau harta tertentu yang tidak melebihi sepertiga dengan menjelaskan peruntukannya yang dibenarkan syariat, serta menyebutkan wakilnya untuk melaksanakannya.
Berwasiat tidak wajib, tapi sangat dianjurkan bila ingin mewasiatkan sesuatu. Hal ini berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam Ash-Shahihain, dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
“Tidaklah seorang muslim berhak melewati dua malam, sedangkan dia memiliki sesuatu yang (hendak) dia wasiatkan padanya, melainkan wasiatnya (harus) tertulis di sisinya.”
Tapi jika ia mempunyai utang atau hak-hak orang lain yang tidak ada bukti-buktinya, maka ia harus mewasiatkan untuk melunasi utang dan memeunhi hak-hak tersebut, sehingga tidak menghilangkan hak-hak orang lain. Dalam wasiat ini hendaknya disaksikan oleh dua orang saksi yang adil serta mengoreksikannya kepada seorang ahli ilmu sehingga bisa dijadikan pedoman. Dan tidak diharusnya dengan tulisan saja, karena tulisannya bisa mirip dengan tulisan orang lain di samping tidak mudah diketahui kebenaran. Wallahu waliyut taufiq.
Majalah al-Buhuts, nomor 33, hal. 111, Syaikh Ibnu baz
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan: VI 2010
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Pengertian Mati Syahid, Shalat Iftitah Sebelum Tarawih, Jembatan Sidratul Muntaha, Doa Penghancur Jin, Bacaan Hadiah Untuk Almarhum, Flek Coklat Setelah Haid Boleh Berhubungan